|
Anggodo Widjojo Ditetapkan sebagai tersangka |
|
|
|
Ditulis Oleh Admin
|
Kamis, 14 Januari 2010
|
Jakarta (13/01/10) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggodo Wijojo menjadi tersangka kasus dugaan suap dan menghalang-halangi kinerja KPK dalam penyidikan kasus korupsi. Di gedung KPK Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan kasus Anggodo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Anggodo diduga melanggar pasal 15, 21 dan 23 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. KPK sendiri sudah merasa cukup dengan dua alat bukti yang dikumpulkan untuk meningkatkan status Anggodo Widjojo. KPK juga belum menentukan apakah Anggodo akan ditahan atau tidak.(bas/nia) |