i-Fakta

Jakarta (28/08/09) - Pemerintah sudah meminta klarifikasi dari PT. Pindad selaku perusahaan yang memproduksi senjata di Indonesia terkait dugaan penyelundupan senjata asal Indonesia ke Filipina.

 

Login

Polling

Cari Artikel

Online

Terdapat 42 pengunjung dan 1 anggota sedang online
Anggodo Widjojo Ditetapkan sebagai tersangka PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin | Kamis, 14 Januari 2010
Jakarta (13/01/10) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggodo Wijojo menjadi tersangka kasus dugaan suap dan menghalang-halangi kinerja KPK dalam penyidikan kasus korupsi. Di gedung KPK Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan  kasus Anggodo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Anggodo diduga melanggar pasal 15, 21 dan 23 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. KPK sendiri sudah merasa cukup dengan dua alat bukti yang dikumpulkan untuk meningkatkan status Anggodo Widjojo. KPK juga belum menentukan apakah Anggodo akan ditahan atau tidak.(bas/nia)