| RUU Keterbukaan Informasi Publik Disahkan |
|
|
|
|
Jakarta, (03/04). Sidang Paripurna DPR hari ini akhirnya mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya bernama kebebasan memperoleh informasi.
RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak periode keanggotaan 1999-2004, tapi baru dilanjutkan kembali pembahasannya 15 Mei 2006 lalu. Tapi setelah diundangkan pun, Undang-undang ini baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan. Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh mengatakan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan pemberlakukan Undang-Undang ini. Persiapan itu, meliputi penyediaan infrastruktur hokum, baik dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Kemudian pembangunan infrastruktur teknis, infrastruktur kelembagaan dan komitmen yang tinggi baik oleh pemerintah, DPR maupun yudikatif, termasuk sosialisasi.
M. Nuh menambahkan selama masa transisi ini, pemerintah akan memmbentuk Komisi Informasi Publik melakukan sosialisasi dan persiapan sarana dan prasarana. |
|
| Terakhir diperbaharui ( Kamis, 03 April 2008 ) |


