i-Fakta

Pemberlakuan contraflow busway koridor 6 jurusan Dukuh Atas -Ragunan belum mendapat persetujuan gubernur

 

 

Login

Polling

Godaan apa yang paling berat selama puasa?
 

Cari Artikel

Online

Terdapat 1 pengunjung sedang online
RUU Keterbukaan Informasi Publik Disahkan PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Bastina | Kamis, 03 April 2008

Jakarta, (03/04). Sidang Paripurna DPR hari ini akhirnya mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya bernama kebebasan memperoleh informasi.

  

  

 

RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak periode keanggotaan 1999-2004, tapi baru dilanjutkan kembali pembahasannya 15 Mei 2006 lalu. Tapi setelah diundangkan pun, Undang-undang ini baru akan berlaku dua tahun setelah diundangkan. Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh mengatakan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan pemberlakukan Undang-Undang ini. Persiapan itu, meliputi penyediaan infrastruktur hokum, baik dalam bentuk peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Kemudian pembangunan infrastruktur teknis, infrastruktur kelembagaan dan komitmen yang tinggi baik oleh pemerintah, DPR maupun yudikatif, termasuk sosialisasi.

 

M. Nuh menambahkan selama masa transisi ini, pemerintah akan memmbentuk Komisi Informasi Publik melakukan sosialisasi dan persiapan sarana dan prasarana.


Terakhir diperbaharui ( Kamis, 03 April 2008 )