| Manajemen Listrik di Indonesia |
|
|
|
|
I-radio Jakarta menyiarkan talkshow Main Bersih Rafiq dan Poetri Soehendro bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara Pagi-pagi I-radio Jakarta, Kamis 28 Agustus 2008, dengan mengambil tema tentang “Manajemen Listrik Di Indonesia”.
Talkshow main bersih kali ini menyoroti tentang kondisi listrik di Indonesia, di mana seringkali terjadi pemadaman listrik di berbagai daerah di Indonesia akibat kurangnya pasokan listrik. Belakangan ini PLN bahkan menghimbau masyarakat untuk menghemat pemakaian listrik untuk mencukupi kebutuhan listrik di Indonesia.
Talkshow dibuka dengan ngobrol-ngobrol lewat telepon dengan Hendra Senjaya, building manager Plaza Atrium Segitiga Senen, sebagai pihak yang turut terkena kewajiban untuk menghemat pemakaian listrik. Penghematan listrik di mal dilakukan dengan mengurangi jambuka mal, mengurangi tingkat kedinginan AC, dan memakai generator di hari tertentu di setiap bulan. Hal terakhir inilah yang dianggap paling memberatkan oleh Hendra, sebab penggunaan generator membutuhkan bahan bakar yang biayanya melebihi biaya pemakaian listrik dari PLN.
Obrolan kembali dilanjutkan dengan Taufik Ahmad, staff ahli KPPU yang hadir di studio I-radio. Taufik memberikan gambaran betapa kompleksnya pengelolaan dan manajemen listrik di Indonesia serta menyoroti ‘ketidakmampuan’ PLN menyediakan listrik yang mencukupi kebutuhan rakyatnya. Ketidakmampuan PLN ini tidak bisa ‘dibantu’ oleh pihak lain, selain karena besarnya investasi di bidang kelistrikan, juga karena peraturan yang ada membuat PLN menjadi pihak yang melakukan “Monopoli by Nature”. Namun Zaky Zein dari KPPU Kepulauan Riau yang juga hadir di I-radio menyontohkan daerah Batam yang membolehkan adanya swasta rekanan PLN untuk ikut ‘bermain listrik’ di Batam.
Fathur, seorang I-listeners yang ikut ngobrol melalui telepon mengkhawatirkan terjadinya penjualan PLN kepada pihak swasta (asing) seperti yang terjadi pada Indosat. Kekahawatiran tersebut muncul akibat adanya opini publik bahwa ketidakmampuan PLN dalam mencukupi kebutuhan listrik di Indonesia harus ditanggulangi dengan cara mengalihkan pengelolaannya kepada pihak lain yang dipandang mampu (baca : pihak asing). Kekhawatiran penjualan PLN ditepis KPPU yang juga tidak menyetujui kalau PLN sampai dijual / dikuasai oleh pihak asing.
Solusi yang ditawarkan oleh KPPU untuk mengatasi ketidakmampuan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik Indonesia adalah dengan merevisi Undang-undang yang ada, sehingga daerah bisa melakukan swadaya untuk mencukupi kebutuhan listrik di daerahnya sendiri tanpa harus bergantung kepada pusat. Selain itu, KPPU juga menyarankan agar dibuat satu kebijakan energi nasional dan efesiensi di tubuh PLN itu sendiri.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang berbagai persoalan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, silahkan klik ke: |
|
| Terakhir diperbaharui ( Rabu, 03 September 2008 ) |


