| Dradjad Wibowo: Pemerintah Melanggar UU |
|
|
|
|
Jakarta (26/08/08) Pemerintah dinilai melanggar Undang-Undang dengan menaikkan harga elpiji. Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Drajad Wibowo saat ditemui di Gedung MPR DPR Jakarta, siang ini.
Drajad mengatakan, kenaikan elpiji adalah konsekuensi dari landasan kebijakan energi yang digunakan pemerintah, yaitu kebijakan menetapkan harga yang mengikuti fluktuasi harga pasar dunia. Padahal, Mahkamah Konsitusi (MK) sudah membatalkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, MK bisa mengingatkan pemerintah tentang pelanggaran ini. Drajad menambahkan, seharusnya kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah menetaapkan kebiajakan harga dasar ataupun harga maksimal. Dengan demikian, harga elpiji bisa tetap dikendalikan.
Hal yang senada juga disampaikan Ketua Pansus Angket BBM DPR RI, Zulkilfli Hasan. Menurut Zulkifli, pemerintah dinilai sangat tidak peka dan keliru dengan menaikkan harga elpiji, karena harga gas elpiji seharusnya tidak mengikuti harga dunia. Zulkilfli menambahkan, pemerintah juga dinilai sangat tidak bijak karnea lebih memilih menjual minyak produksi dalam negeri termasuk gas ke luar negeri dengan harga lebih murah daripada digunakan oleh rakyat indonesia sendiri. (NT)
|
|
| Terakhir diperbaharui ( Selasa, 26 Agustus 2008 ) |


