i-Fakta

Jakarta (24/06) I-radio Jakarta menyiarkan talkshow Main Bersih Rafiq dan Poetri Soehendro bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara Pagi-pagi I-radio Jakarta, Selasa 24 Juni 2008, dengan menyajikan tema tentang “Manajemen Ibadah Haji Di Indonesia”.
 

Login

Polling

Godaan apa yang paling berat selama puasa?
 

Cari Artikel

Online

Terdapat 2 pengunjung sedang online
Deregulasi Manajemen Haji di Indonesia Untuk Ibadah Haji Yang Lebih Nyaman dan Murah PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Bastina | Senin, 30 Juni 2008
Jakarta (24/06) I-radio Jakarta menyiarkan talkshow Main Bersih Rafiq dan Poetri Soehendro bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara Pagi-pagi I-radio Jakarta, Selasa 24 Juni 2008, dengan menyajikan tema tentang “Manajemen Ibadah Haji Di Indonesia”.

Jakarta (24/06) I-radio Jakarta menyiarkan talkshow Main Bersih Rafiq dan Poetri Soehendro bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam acara Pagi-pagi I-radio Jakarta, Selasa 24 Juni 2008, dengan menyajikan tema tentang “Manajemen Ibadah Haji Di Indonesia”. Dari talkshow tersebut disimpulkan adanya kebutuhan akan penataan kembali dari tata cara dan pengaturan ibadah haji di Indonesia.

 

Fakta-fakta yang terungkap dalam talkshow tersebut menunjukkan peraturan haji yang sudah ada dan berlaku saat ini, terbukti belum mampu menciptakan terlaksananya ibadah haji yang nyaman. Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang melingkupi pelaksanaan ibdah haji di Indonesia dari tahun ke tahun, seperti kesimpangsiuran kuota, terlantarnya jemaah haji di tanah suci, biaya yang mahal, dan lain sebagainya. Para jemaah dan calon jemaah haji seolah tak berdaya menghadapi itu semua, dan mau tak mau menerima apa pun kondisi yang mereka rasakan karena mereka tidak mempunyai pilihan lain (baca : penyelenggara lain) dalam melakukan ibadah haji.

 

Talkshow main bersih kali ini juga menghadirkan Ali Harahap, sebagai perwakilan dari biro perjalanan yang menyelenggarakan ONH plus, yang dihubungi via telepon. Ali menyatakan selama ini tidak ada jaminan mengenai jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan oleh sebuah biro perjalanan. Hal ini membuat biro perjalanan hanya bisa harap-harap cemas pada saat waktu data entry (calon) jemaah haji dibuka oleh pemerintah. Ketidakjelasan jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan oleh suatu biro perjalanan tentu saja akan merugikan para (calon) jemaah haji itu sendiri.

 

SMS yang masuk dari I-listeners juga sebagian besar menyatakan kurang optimalnya penyelenggaraan haji di Indonesia, baik itu ONH biasa mau pun ONH plus, SMS yang masuk juga kebanyakan menyarankan adanya perbaikan dari seluruh pihak yang terlibat manajemen ibadah haji, terutama Departemen Agama.

 

Erwin Syahril, SH, sebagai pembicara dari KPPU menyatakan ke depan, perlu dibuat regulasi yang membagi ibadah haji menjadi tiga lembaga yang berbeda, yaitu lembaga regulator, lembaga pelaksanan, dan lembaga pengawas, di mana Departemen Agama yang selama ini berperan sebagai regulator dan pelaksana dalam pelaksanaan ibadah haji, ke depannya, cukup berperan sebagai regulator saja. Komisioner KPPU ini juga menyatakan jika Departemen Agama tetap ingin menjadi lembaga pelaksana ibadah haji (untuk ONH biasa), maka pihak lain harus diperbolehkan untuk turut berkompetisi dalam penyelenggaraan ONH biasa. 

 

Hal ini mutlak dilaksanakan untuk menghindari terjadinya suatu monopoli usaha tertentu dan mencegah hambatan persaingan usaha. Berfungsinya persaingan usaha di pasar penyelenggaraan haji akan mendorong munculnya pilihan paket perjalanan yang lebih beragam, menciptakan harga ONH yang lebih wajar dan menjadikan pelayanan yang lebih baik, sehingga tidak saja menguntungkan bagi (calon) jemaah haji sebagai konsumen, melainkan juga akan merangsang berkembangnya bidang-bidang usaha pendukung penyelenggaraan ibadah haji.

 

 

Untuk mengetahui lebih banyak tentang berbagai persoalan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, silahkan klik ke:

-         www.kedai-kebebasan.org

-         www.kppu.go.id

-         www.icl.or.id


Terakhir diperbaharui ( Senin, 30 Juni 2008 )