i-Fakta
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| << Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya > Akhir >> | ||||||||||||||||
|
Jakarta (01/1107) Jaksa Penuntut Umum atau JPU beranggapan, keberatan-keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir, Rohainil Aini tidak bisa diterima dan untuk itu sidang pemeriksaan perkara harus dilanjutkan. |
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| << Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Selanjutnya > Akhir >> | ||||||||||||||||